...Menjadi Serpihan Dengan Beribu Keutamaan...

26 Mei 2009

KORELASI FIQH MU’AMALAH dan STUDI EKONOMI PERBANKAN ISLAM

KORELASI FIQH MU’AMALAH dan STUDI EKONOMI PERBANKAN ISLAM

I. LATAR BELAKANG
Bismillahirrahmanirrahim, ilmu ekonomi perbankan islam pada dasarnya merupakan perpaduan antara dua jenis ilmu yaitu ilmu ekonomi dan ilmu agama islam (fiqh muamalat). Pemikiran ekonomi islam lahir dari kenyataan bahwa islam adalah sistem yang diturunkan Allah SWT kepada seluruh manusia untuk menata seluruh aspek kehidupanya dalam seluruh ruang dan waktu , dalam perkembanganya lahirlah lembaga lembaga keuangan islam yang berbasis Al qur’an dan sunah.
Pesatnya perkembangan lembaga perbankan Islam, karena bank Islam memiliki keistimewaan-keistimewaan, salah satu keistimewaannya adalah yang melekat pada konsep dengan berorientasi pada kebersamaan. Orientasi kebersamaan ini yang menjadi Bank Islam (Syari'ah) sebagai alternatif pengganti sistem bunga yang mengandung unsur riba. Syariat (syari`ah) identik dengan wahyu Allah yang mengandung kebenaran absolut dan merupakan sasaran untuk dipahami dalam rangka dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari, yang bersifat universal dan tidak akan berubah, serta meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Namun pemaknaan syariat dengan “tidak berubah” bukan berarti ia statis, karena kesempurnaan syariat justeru terletak pada kenyataan bahwa ia adalah tubuh yang hidup, tumbuh dan berkembang, membimbing langkah-langkah kehidupan manusia yang juga senantiasa tumbuh, hidup dan berkembang, serta memetakan jalan kehidupan tersebut ke arah Allah SWT setahap demi setahap. Syariat merupakan keseluruhan cara hidup yang komprehensif, yang meliputi segala transaksi hukum dan sosial serta semua tingkah laku pribadi.


II. POKOK POKOK PEMASALAHAN
Dalam makalah ilmiah yang saya susun ini akan diuraikan beberapa dasar dari ekonomi pebankan islam serta keterkaitanya dengan fiqh muamalah. Dalam pembahasanya, dua disiplin ilmu itu akan dianalisis secara bersamaan yakni ilmu ekonomi perbankan dan ilmu fiqh, karena disadari atau tidak dalam operasionalnya ilmu ekonomi islam akan selalu bersumber dari kedua disiplin ilmu tersebut. Kemudian persoalan yang muncul ke permukaan adalah bagaimana memadukan antara ilmu perbankan dan ilmu fiqh, tentunya dalam sitem ekonomi yang ada sekarang banyak sekali yang masih menggunakan sistem konvensional artinya keinginan masyarakat masih untuk memperoleh keuntungan dari hasil bunga bank, sedangkan agama islam jelas jelas melarang bunga (riba).
Setelah kita menguraikan beberapa hal tentang ilmu ekonomi dan fiqh muamalat Paling tidak ada beberapa pandangan yang berbeda berkaitan dengan relasi Fiqh Muamalat dengan Ekonomi Islam. Pandangan pertama lebih mengedepankan distingsi antara fiqh muamalat dengan ekonomi Islam. Pandangan kedua lebih mencerminkan pandangan eklektif-akomodatif antara fiqh mamalat dengan ekonomi Islam. Pandangan ketiga berpretensi menyamakan fiqh muamalat dengan ekonomi Islam. Ketiga pandangan tersebut, memberikan kerangka bagi kita untuk melihat keterkaitan antara fiqh muamalat dengan ekonomi Islam.

III. KORELASI FIQH MU’AMALAH dan STUDI EKONOMI PERBANKAN ISLAM

A. Fiqh Mu’amalah
Fiqh Mu;amalah terdiri atas dua kata , yaitu fiqih dan Muamalah. Menurut etimologi (bahasa) fiqih adalah paham, sedangkan menurut istilah fiqih adalah ”pengetahuan tentang hukum syariah islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat yang diambil dari dalil dalil terperinci”. Mu’amalah menurut etimologi (bahasa) adalah saling bertindak, saling berbuat, saling beramal. Sedangkan menurut istilah mu’amalah adalah ”aturan-aturan (hukum) Allah SWT yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan denag urusan duniawi dan sosial kemasyarakatan”
Salah satu aspek yang diatur dalam fiqh, adalah aktivitas ekonomi, sehingga kemudian memunculkan istilah Hukum Ekonomi Islam, yang akan menjadi isu utama tulisan ini. Istilah hukum ekonomi Islam yang dipakai dalam penulisan ini, kami tetapkan sebagai paralelisasi dari istilah mu`amalat dalam fiqh Islam. Dalam teori hukum Islam, pembahasan fiqh dibagi pada dua kelompok besar: ibadah dan muamalat. Fiqh ibadah berarti pembahasan seputar hukum-hukum ibadah (seperti salat, zakat, haji, puasa), sedangkan fiqh mu`amalah adalah pembahasan seputar hukum Islam di luar persoalan ibadah; jadi ruang lingkup mu`amalah sangat luas, meliputi seluruh aspek kehidupan seorang muslim.
Pengertian mu`amalah di atas merupakan pengertian dalam spektrum arti yang luas. Sedangkan tulisan ini memfokuskan pengertian mu`amalah dalam lingkup terbatas/sempit, yaitu hukum-hukum mengenai tranksaksi sesama manusia mengenai harta kekayaan, hak-hak dan penyelesaian sengketa . Ruang lingkup fiqh muamalat dirumuskan oleh para fuqaha berdasarkan makna harfiah dan terminologis kata muamalah. Basyir menyatakan bahwa fiqh muamalah membicarakan (1) pengertian benda dan macam-macamnya, (2) hubungan manusia dengan benda dan macam-macamnya, (3) hubungan manusia dengan benda yang menyangkut hak milik, dan (4) perikatan-perikatan tertentu, seperti jual beli, utang piutang, sewa menyewa, dan sebagainya.

B. Studi Ekonomi Perbankan Islam
Dalam bukunya Dr. Abdurahman Yusri mendefinisikan perbankan Islam adalah lembaga keuangan yang tidak beroperasi atau tidak melakukan hal-hal yang berhubungan dengan Riba’, baik itu dengan memberi ataupun menerima. Bank Islam mendapatkan modal dari para nasabah dengan tidak memberikan persyaratan apapun, baik itu berupa kewajiban ataupun perjanjian secara langsung ataupun tidak untuk memberikan keuntungan ( profit) yang tetap terhadap investasi mereka, serta memberikan jaminan untuk memberikan modal awal kepada mereka ketikas diminta .
Bank Islam sebenarnya di Indonesia lebih populer disebut dengan istilah bank syariah. Adapun pengertian bank Islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam atau bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan al Quran dan Hadits. Untuk mempelajari ekonomi islami yang harus dipahami pertama kali adalah mengetahui kedudukan ekonomi islam dalam sistem Islam secara universal. Sebagaimana yang telah kita pelajari dalam pelajaran agama Islam sejak dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, sistem yang diatur dalam Islam meliputi penerapan dalam tiga hal. Pertama : Aqidah, yang banyak membahas mengenai rukun iman, dimana ajaran ini memberikan dasar mengenai penanaman keyakinan terhadap enam rukum iman yang ada dalam islam. Kedua: Ahlak, dimana banyak dibahas mengenai sikap yang melahirkan perbuatan dan tingkah laku manusia dalam segala bidang hidup dan kehidupan yang bersumber kepada Al Qur’an dan Sunnah Rasul Saw. Sedangkan yang ketiga adalah Syari’ah, dimana sebagai the way of life umat Islam maka Al Qur’an dan Sunnah Rasul Saw merupakan petunjuk jalan hidup dalam kegiatan ibadah dan muamalah.
Selama 500 abad silam. Para sejarah ekonomi islam eropa yang notabenenya mengalami abad kegelapan [dark ages]. Pada saat itulah sebenarnya banyak mahasiswa eropa yang berbondong-bondong belajar ekonomi dinegara-negara islam. Ketika mereka kembali ke eropa abad 12, merekalah yang menjadi pelopor/pencerahan bagi ekonomi dinegara mereka masing-masing. Sejak awal kelahirannya, perbankan syariah dilandasi dengan kehadiran dua gerakan renaissance islam modern: neorevivalis dan modernis . Dan dengan dua gerakan renaissance [ kebangkitan kembali: waktu kebangkitan seni, sastra dan pengetahuan di eropa mulai abad ke 14-17, dan merupakan peralihan dari abad pertengahan ke abad modern] yang cukup sederhana itu, bank islam itu tumbuh dengan sangat pesat. Sesuai dengan analisa Prof. Khursid Ahmad dan laporan International Assosiation of Islam Bank, hingga akhir 1999 tercatat lebih dari 200 lembaga keuangan islam yang beroperasi diseluruh dunia baik dinegara berpenduduk muslim maupun diEropa, Australi, maupun Amerika .
Kegiatan ekonomi manusia menurut sistem dalam Islam merupakan salah satu bagian yang diatur dalam kegiatan muamalah selain bagian muamalah yang lain seperti hubungan sosial, budaya, hukum, politik dan sebagainya. Akan tetapi antara ketiga hal diatas, akidah (pegangan hidup), akhlak (sikap hidup) dan syariah (jalan hidup) merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi. Hal inilah yang merupakan letak dari ke-universal-an islam. Penerapan syariah Islam di bidang ekonomi haruslah dilihat sebagai bagian integral dari penerapan syariah islam di bidang-bidang lain. Oleh karena yang ingin dicapai adalah transformasi masyarakat yang berbudaya islami, maka nilai-nilai islam harus internalisasi dalam kehidupan masyarakat.
Sebagian ahli memilah ilmu ekonomi menjadi dua macam, yaitu ilmu ekonomi positif dan ilmu ekonomi normatif. Yang pertama menyajikan dan menyelidiki fakta sebagaimana adanya sedangkan yang kedua memasukkan unsur-unsur nilai seperti baik-buruk, layak-tidak layak dan sebagainya. Ada pula yang berpendapat bahwa ketika etika memasuki kawasan ilmu ekonomi hanya dapat dilihat dalam praktek ekonomi bukan pada teorinya .
Dalam kenyataannya Islam lebih integral dari sekedar agama. Islam sekaligus agama dan dunia, ibadah dan muamalat, peradaban dan kebudayaan serta agama dan negara. Dengan demikian Islam sebagai revealed Religion (agama samawi) telah menunjukkan cakupannya yang universal dengan mengatur pola hidup, baik dalam bentuk interaksi horisontal antara sesama manusia maupun interaksi vertikal transendental. Karena itu pula hukum Islam diciptakan dalam rangka mempersiapkan standar yang kongkret dan bukan sekedar ditujukan untuk menekankan pada aturan formil yang seringkali dipermainkan oleh sejumlah kepentingan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, sebagaiamana terjadi dalam hukum sekuler (hukum buatan manusia). Hukum Islam sarat dengan pertimbangan moral dan nilai agama sehingga bersifat religius. Dalam aplikasinya pada sistem ekonomi Islam, ciri khas inilah yang membedakan sistem ekonomi Islam dengan sistem-sistem yang lain.

C. Korelasi Antara Fiqh Mu’amalah dan Studi Ekonomi Perbankan Islam
Bidang muamalat tampaknya memiliki ruang lingkup yang sangat luas, sehingga potensial untuk berkembang lebih jauh. Pada saat pengembangan masyarakat dititikberatkan pada bidang ekonomi Islam, bidang ini (fiqh muamalat) akan terus berkembang. Bahkan, berbagai indikator ekonomi dijadikan instrumen untuk mengukur kedudukan dan posisi suatu negara dan masyarakat bangsa dalam pergaulan internasional. Akan tetapi, tentu saja yang menjadi subyek dalam hal ini adalah aspek normatif dari ekonomi, dan bukan ekonomi itu sendiri.
Penegasan tentang hal ini memiliki makna penting karena dewasa ini terjadi pergeseran cara pandang dari muamalat menjadi ekonomi Islam. Subyek kedua bidang itu berpangkal dari dua subject matter dan sudut pandang yang berlainan. Muamalat bertitik-tolak dari pandangan dunia dan nilai yang diimplementasikan untuk penataan hak-hak kebendaan, perikatan dalam lingkungan public. Ia dapat disebut sebagai hukum ekonomi. Sementara itu, ekonomi bertitik tolak dari pemenuhan kebutuhan terhadap benda (dan jasa) sebagai barang yang dapat diproduksi, didistribusi, dan dikonsumsi.
Fiqh Muamalat mempunyai sudut kedekatan dengan ilmu ekonomi (Islam), tetapi ilmu ekonomi jauh lebih besar cakupannya dari sekedar dimensi hukum dan etika dalam fiqh muamalat. Ilmu ekonomi merangkum science yang tidak dirangkum dalam fiqh muamalat. Walaupun begitu, ilmu ekonomi Islam pastinya menggunakan fiqh muamalat sebagai salah satu kerangka ekonomi normatifnya.
Pada dasarnya Prinsip utama dari perbankan Syariah sebagaimna yang terdapat dalam defenisi Bank Syari’ah itu sendiri adalah menjalankan kegiatan ekonomi yang sesuai atau berdasarkan prinsip Syari’ah Islam. Dalam menjalankan kegiatannya Bank Islam memiliki beberapa prinsip-prinsip umum yaitu sebagai berikut:
1. Prinsip Keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dan Nasabah
2. Prinsip Kemitraan
Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat dengan mitra usaha. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, resiko dan keuntungan yang berimbang di antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun Bank. Dalam hal ini bank berfungsi sebagai intermediary institution lewat skim-skim pembiayaan yang dimilikinya.
3. Prinsip Keterbukaan
Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas manajemen bank
4. Univeralitas
Bank dalam mendukung operasionalnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil'alamiin.
Di dalam teori ekonomi Islam atau ekonomi syariah sebagai dasar sistem perbankan Islam, diatur beberapa konsep pembiayaan islami yang dapat dipraktekkan oleh perbankan Islam. Diantara konsep-konsep tersebut adalah konsep mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, wadiah dan lain-lain.
1. Mudharabah yaitu perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha, dimana pihak pemilik modal menyediakan seluruh dana yang diperlukan dan pihak pengusaha melakukan pengelolaan atas usaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan
2. Musyarakah adalah konsep yang diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
3. Murabahah yaitu penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad di awal dan besarnya angsuran = harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah, 500 juta, margin bank / keuntungan bank 100 juta, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan nasabah.
4. Ijarah atau pure leasing adalah pemberian kesempatan kepada penyewa untuk mengambil kesempatan dari barang sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang besarnya telah disepakati bersama . Sebagai contoh adalah pembiayaan mobil, pelanggan akan memasuki kontrak pertama dan memberikan harga sewa mobil tersebut pada kadar sewa yang telah dipersetujui untuk suatu tempo tertentu. Pada akhir tempo pembayaran, kontrak kedua akan dikuatkuasakan bagi pelanggan untuk membeli kendaraan tersebut pada harga yang telah dipersetujui.
5. Wadiah adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.

IV. KESIMPULAN
Setelah kita meguraikan dan menganalisis fiqih muamalah, studi ekonomi perbankan islam serta korelasi diantar keduanya maka dapat diambil kesimpulan bahwa:
 Fiqh Mu;amalah terdiri atas dua kata , yaitu fiqih dan Muamalah. Menurut etimologi (bahasa) fiqih adalah paham, sedangkan menurut istilah fiqih adalah ”pengetahuan tentang hukum syariah islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat yang diambil dari dalil dalil terperinci”. Mu’amalah menurut etimologi (bahasa) adalah saling bertindak, saling berbuat, saling beramal. Sedangkan menurut istilah mu’amalah adalah ”aturan-aturan (hukum) Allah SWT yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan denag urusan duniawi dan sosial kemasyarakatan”
 perbankan Islam adalah lembaga keuangan yang tidak beroperasi atau tidak melakukan hal-hal yang berhubungan dengan Riba’, baik itu dengan memberi ataupun menerima.
 Adapun Korelasi dari keduanya adalah kedua bidang ini saling berkaitan erat, dalam arti sistem dari perbankan islam adalah berlandaskan Syariat islam yang tentunya akan mejauhi hal-hal yang bertentangan denganya, disinilah Fiqh Mu’amalah sebagai sebuah pedoman dalam pelaksanaanya sehingga terciptalah sistem perbankan islam yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunah. Wallahu ’a’lam Bishawab.



V. DAFTAR PUSTAKA
Asy’arie, Musa. Islam; Etos Kerja dan Pemberdayaan Ekonomi Umat, cet. 1 Yogyakarta: LeSFI bekerjasama dengan IL, 1997.
Antonio, M. Syafi'I; Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press, 2002
Anwar, Syamsul. “Bahan Perkuliahan Kuliah Muamalat” Program EI-Depag Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakata, 2007.
Izzan, Ahmad; referensi ekonomi Syariah, Bandung, Remaja Rosda Karya, 2006
Khallaf,Abd al-Wahab. `Ilm Usul al-Fiqh, Kuwait: Dar al-Qalam, 1978.
Muhammad, Metodologi Penelitian Pemikiran Ekonomi Islam, Yogyakarta: Ekonisia FE-UII, 2003.
Rahman, Fazlur Islam, Chicago: The University of Chicago, 1975
---------, Islam, terjemah oleh Ahsin Mohamad. Bandung: Pustaka, 1994
Sahatah, Husain. “Dasar-dasar Pokok Sistem Ekonomi Islam, Antara Teori dan Realitas” dalam, M. Roem Syibly (ed)., Bangunan Ekonomi yang Berkeadilan, Yogyakarta: Magistra Insania Press-MSI UII, 2004.
Supena, Ilyas. Dekonstruksi dan Rekonstruksi Hukum Islam. Yogyakarta: Gama Media, 2002.
Syafei, Rachmat; Fiqih Muamalah, Bandung , Pustaka Setia, 2001
.

Tidak ada komentar: